PERSYARATAN USUL PENSIUN

NO.PERSYARATANKETERANGAN
1.Surat Pengantar dari Unit Kerja/Sekolah
2.Daftar Susunan Keluarga Pegawai Negeri Sipil dan Fotocopy KTP suami / isteri ( 1 Rangkap )  
3.Fotocopy Akta Kelahiran anak yang masih berusia di bawah 25 Tahun,
belum menikah dan belum bekerja yang dilegalisir oleh Disdukcapil ( 1 Rangkap )
4.Salinan sah SK. CPNS & PNS ( legalisir 1 Rangkap )
5.Salinan sah dari Surat Keputusan Penetapan Pangkat dan Gaji Pokok terakhir (legalisir 1 Rangkap )
6.Salinan sah dari Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir ( legalisir 1 Rangkap )
7.Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4). ( legalisir 1 Rangkap )
8.Salinan sah Surat Nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama setempat.( legalisir 1 Rangkap )
9.Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Pegawai Negeri Sipil. ( legalisir 1 Rangkap )
10.Fotocopy sah Karpeg, Karis/ Karsu dan Kartu Taspen ( legalisir 1 Rangkap )
11.8 ( delapan ) lembar Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 cm
12.Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang / Berat. ( 1 Rangkap )
13.Salinan sah SKP Dua Tahun terakhir ( legalisir 1 Rangkap )
14.Fotocopy Buku Tabungan ( 1 Rangkap )
15.Fotocopy NPWP ( 1 Rangkap )
16.Formulir FPP