Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Banjarbaru dilakukan secara bertahap mulai tanggal 11 Oktober 2021, Berdasarkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor:188.45/ 309/KUM/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Dalam Surat Keputusan Walikota tersebut disebutkan beberapa Satuan Pendidikan yang menjadi Pilotting pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yaitu :

N0.SMPSDTK/PAUD
1SMP Negeri 1SD Negeri 1 Landasan Ulin BaratPAUD Negeri Idaman
2SMP Negeri 2SD Negeri 3 Landasan Ulin BaratPAUD Citra Indonesia
3SMP Negeri 3SD Negeri 1 Landasan Ulin UtaraTK Negeri Pembina Kota Banjarbaru
4SMP Negeri 4SD Negeri 1 kometPAUD Salsabila
5SMP Negeri 5SD Negeri 3 kometTK Negeri Pembina Kecamatan Cempaka
6SMP Negeri 6SD Negeri 3 cempakaTK Negeri Pembina Kecamatan Landasan Ulin
7SMP Negeri 8SD Negeri 6 cempakaPAUD Citra Anak Bangsa
8SMP Negeri 9SD Negeri 1 palamTK Angkasa I
9SMP Negeri 10SD Negeri 1 guntung paikatTK Negeri Pembina Kecamatan Liang Anggang
10SMP Negeri 11SD Negeri 2 Loktabat SelatanPAUD Riyadhus Sa’adah
11SMP Negeri 12SD Negeri 2 Sei BesarTK Kemala Bhayangkari
12SMP Negeri 13SD Negeri 1 Guntung ManggisPAUD Addhyaksa
13SMP Negeri 14SD Negeri 2 Syamsuddin NoorPAUD Pelita Insani
14SMP Negeri 15SD IT Nurul FikriPAUD Omah Kepompong
15SMP IT Qardhan HasanaSD Sanjaya 
16SMP IT Rabbani  

Sesuai aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.”

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Tentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, “Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *